My Task



MAKALAH KURANGNYA KESADARAN DEMOKRASI DALAM PEMILU DI INDONESIA


 BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
Salah satu perwujudan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yaitu diberikan pengakuan kepada rakyat untuk berperan serta secara aktif dalam menentukan wujud penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Sarana yang diberikan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut yaitu diantaranya dilakukan melalui kegiatan pemilihan umum.
Di dalam Undang-Undang terbaru yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pemilu yaitu UU No. 15 Tahun 2011 disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 bahwa Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adanya pengertian yang demikian ini sesungguhnya juga harus dimaknai bahwa pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia bukan hanya kongritisasi dari kedaulatan rakyat (langsung, umum, bebas, dan rahasia), tetapi lebih dari itu yaitu menghendaki adanya suatu bentuk pemerintahan yang demokratis yang ditentukan secara jujur dan adil.
Demokrasi mempunyai arti penting dalam suatu negara untuk menjamin jalannya organisasi suatu negara. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menilai kebijkansanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Demokrasi dalam negara hukum formal menimbulkan suatu gagasan tentang tata cara membatasi kekuasaan pemerintah melalui pembuatan konstitusi, baik tertulis maupun yang tidak tertulis. Hal ini dilatarbelakangi dengan isu saat itu bahwa masalah hak politik rakyat dan hak asasi manusia secara individu merupakan dasar pemikiran politik dalam ketatanegaraan.
Pemilihan umum (pemilu) adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden , wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa . Pada konteks yang lebih luas, pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua osis atau ketua kelas , walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Sistem pemilu di Indonesia tidak terlepas dari fungsi rekrutmen dalam sistem politik. Mengenai sistem pemilu norris menjelaskan bahwa rekrutmen seorang kandidat oleh partai politik bergantung pada sistem pemilu yang berkembang di suatu negara. Di Indonesia, pemilihan legislatif (DPR, DPRD I, dan DPRD II) menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka.
      Inti persoalan pemilihan umum bersumber pada dua masalah pokok yang selalu dipersoalkan dalam praktek kehidupan ketatanegaraan, yaitu mengenai ajaran kedaulatan rakyat dan paham demokrasi, di mana demokrasi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat serta pemilihan umum merupakan cerminan daripada demokrasi. Kegiatan pemilihan umum (general election) juga merupakan salah satu sarana penyaluran hak asasi warga negara yang sangat prinsipil. Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan hak-hak asasi warga negara adalah keharusan bagi pemerintah untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan jadwal ketatanegaraan yang telah ditentukan. Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat di mana rakyatlah yang berdaulat, maka semua aspek penyelenggaraan pe milihan umum itu sendiri pun harus juga dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. Oleh karena itu, dalam makalh ini penulis akan mengulas lebih dalam lagi masalah mengenai sistem pemilu di Indonesia , hak pilih warga dalam pemilu dan kelebihan dan kekurangan sistem pemilu di Indonesia .



1.2. Rumusan Masalah
1.   Bagaimana Sistem Pemilu Indonesia sebagai negara Demokrasi dalam penegakan kedaulatan rakyat?
2.   Bagaimana hak pilih warga Negara dalam pemilu di Indonesia?
3.   Apa kelebihan dan kelemahan sistem pemilu yang dianut oleh Indonesia?
4.   Bagaimana solusi untuk mengatasi masalah money politic akibat kelemahan sitem pemilu di Indonesia?

1.3. Tujuan Penulis
1.      Memenuhi tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan.
2.      Mendiskripsikan sistem pemilu di Indonesia sebagai Negara demokrasi dalam penegakan kedaulatan rakyat.
3.      Mengkaji masalah hak pilih Warga Negara dalam pemilu di Indonesia
4.      Mendiskripsikan kelebihan dan kelemahan sistem pemilu di Indonesia.
5.      Memberikan solusi untuki mengatasi masalah money politic akibat kelemahan sistem pemilu di Indonesia.














BAB II
        PEMBAHASAN
2.1. Sistem Pemilu Indonesia sebagai Negara Demokrasi dalam Penegakan    
       Kedaulatan Rakyat
2.1.1. Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat
Demokrasi pertama-tama gagasan yang mengandaikan bahwa kekuasaan itu adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Dalam pengertian yang partisipatif demokrasi bahkan disebut sebagai kekuasaan dari, oleh dan bersama rakyat. Dan oleh karena itu rakyatlah yang menentukan dan memberi arah serta yang sesungguhnya menyelenggarakan sesungguhnya kehidupan kenegaraan. Hal itu tentu tidak mungkin dapat dilaksanakan karena mengingat jumlah penduduk, luas wilayah dan kompleksitas permasalahan pada negara sekarang ini adalah tidak mungkin semua rakyat akan ikut memerintah. Oleh karena itu demokrasi hanyalah dunia ide dan bukan dunia nyata sebagaimana diajarkan Plato, karena terjadi perbedaan yang cukup dalam antara das Sein dan das Solllen. Hal itu dibuktikan setiap negara modern sekarang ini menyatakan negaranya adalah negara demokrasi, tetapi kenyataannya terdapat perbedaan partisipasi rakyat dalam negara yang menamakan dirinya demokrasi tersebut.Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi bukan ditentukan pada besarnya partisipasi rakyat, melainkan ditentukan oleh kualitas pengambil kebijakan negara. Kaum petani, buruh, dan pedagang yang pekerjaannya setiap hari bekerja untuk mencari nafkah memenuhi kehidupan keluarga setiap hari, tidak sempat nonton televisi dan baca media lainnya, tentu tidak tahu dan tidak akan mengerti tentang negara, tentang bagaimana cara mencapai tujuan negara, yang dia tahu adalah bagaimana kebutuhannya terpenuhi dan anaknya dapat sekolah. Dan keterlibatan mereka untuk menentukan kebijakan Negara adalah tidak bermanfaat, karena dia akan dijadikan alat legitimasi dari para politis yang punya tujuan politik tertentu. Oleh karena itu kualitas demokrasi tidak ditentukan oleh banyaknya orang yang mengambil keputusan negara melainkan ditentukan oleh kualitas orang-orang yang mengambil keputusan negara. Dan untuk itu diperlukan adanya pembatasan terhadap orang-orang yang terlibat dalam pengambilan keputusan negara.
Keadaan yang demikian menghendaki kedaulatan rakyat dilaksanakan dengan cara perwakilan, atau yang sering disebut dengan demokrasi perwakilan atau demokrasi tidak langsung (indirect democracy). Wakil-wakil rakyat bertindak atas nama rakyat, baik itu dalam menetapkan tujuan negara (baik jangka panjang maupun jangka pendek), corak maupun sistem pemerintahan. Konsekuensi dari kedaulatan rakyat yang diwakilkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, adalah harus adanya mekanisme bagaimana mekanisme dapat dilaksanakannya kedaulatan rakyat tersebut kepada wakil rakyat. Untuk keperluan itulah diselenggarakan pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala. Penyelenggaraan demikian menjadi penting karena beberapa alasan. Pertama, pendapat atau aspirasi rakyat mengenai berbagai aspek kehidupan bersama dalam masyarakat bersifat dinamis, dan berkembang dari waktu ke waktu. Kedua, kondisi kehidupan bersama dalam masyarakat dapat berubah, baik karena dinamika dunia internasional maupun karena faktorfaktor dalam negeri. Ketiga, perubahan aspirasi dan pendapat rakyat juga dapat dimungkinkan terjadi karena pertambahan jumlah penduduk/rakyat yang dewasa sebagai pemilih baru (new voters). Keempat, pemilihan umum perlu diadakan secara teratur dengan maksud menjamin terjadinya pergantian kepemimpinan negara, baik di bidang legislative maupun eksekutif.




2.1.2. Sejarah Pemilu di Indonesia
   Sebelum mengulas lebih lanjut mengenai pemilu di Indonesia sebagai negara demokrasi dalam kedaulatan rakyat, alangkah sebaiknya kita tahu sejarah sistem pemilu di Indonesia. Sampai tahun 2009 bangsa Indonesia sudah sepuluh kali pemilihan umum diselenggarakan, yaitu dari tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1992, 1997,  2004 dan terakhir 2009. Semua pemilihan umum tersebut tidak diselenggarakan dalam situasi yang vacum, melainkan berlangsung didalam lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan umum tersebut. Dari pemilu yang telah dilaksanakan juga dapat diketahui adanya upaya untuk mencari sistem pemilihan umum yang cocok untuk Indonesia.
               1.      Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Pada masa ini pemilu dilaksanakan oleh Kabinet Baharuddin harahap pada tahun 1955. Pada pemilu ini pemungutan suara dilakukan dua kali yaitu yang pertama untuk memilih anggota DPR pada bulan September dan yang kedua untuk memilih anggota Konstituante pada bulan Desember. Sistem yang digunakan pada masa ini adalah Sistem Proporsional.
 Dalam pelaksanaannya berlangsung dengan khidmat dan sangat demokratis tidak ada pembatasan partai-partai dan tidak ada usaha dari pemerintah mengadakan intervensi terhadap partai kampanye berjalan seru. Pemilu menghasilkan 27 partai dan satu perorangan berjumlah total kursi 257 buah. Namun stabilitas politik yang sangat diharapkan dari pemilu tidak terwujud. Kabinet Ali (I dan II) yang memerintah selama dua tahun dan yang terdiri atas koalisi tiga besar: Masyumi, PNI, dan NU ternyata tidak kompak dalam menghadapi beberapa persoalan terutama yang terkait dengan konsepsi Presiden Soekarno zaman Demokrasi  Parlementer berakhir.

         2.      Zaman Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Setelah pencabutan maklumat pemerintah pada bulan November 1945 tentang kebebasan untuk mendirikan partai, Presiden Soekarno mengurangi jumlah partai menjadi 10 buah saja. Di zaman Demokrasi Terpimpin tidak diadakan pemilihan umum.
         3.      Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Setelah runtuhnya rezim Demokrasi Terpimpin yang semi-otoriter, masyarakat menaruh harapan untuk dapat mendirikan suatu sistem politik yang demokrati dan stabil. Usaha yang dilakukan untuk mencapai harapan tersebut diantaranya melakukan berbagai forum diskusi yang membicarakan tentang sistem distrik yang masih baru bagi bangsa Indonesia.  Pendapat yang dihasilkan dari seminar tersebut menyatakan bahwa sistem distrik dapat mengurangi jumlah partai politik secara alamiah tanpa paksaan, dengan harapan partai-partai kecil akan merasa berkepentingan untuk bekerjasama dalam usaha meraih kursi dalam suatu distrik. Berkurangnya jumlah partai politik diharapkan akan membawa stabilitas politik dan pemerintah akan lebih berdaya untuk melaksanakan kebijakan-kebijakannya, terutama di bidang ekonomi.
Karena gagal menyederhanakan sistem partai lewat sistem pemilihan umum, Presiden Soeharto mulai mengadakan beberapa tindakan untuk menguasai kehidupan kepartaian. Tindakan pertama yang dilakukan adalah mengadakan fusi diantara partai-partai, mengelompokkan partai-partai dalam tiga golongan yaitu Golongan Spiritual (PPP), Golongan Nasional (PDI), dan Golongan  Karya (GOLKAR). Pemilihan umum tahun 1977 diselenggarakan dengan menyertakan tiga partai, dalam perolehan suara terbanyak GOLKAR selalu memenangkannya.


4 .        Zaman Reformasi (1998- 2009)
            Ada satu lembaga baru di dalam lembaga legislatif, yaitu DPD ( Dewan Perwakilan Daerah ). Untuk itu pemilihan umum anggota DPD digunakan Sistem Distrik tetapi dengan wakil banyak ( 4 kursi untuk setiap propinsi). Untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD digunakan sistem proposional dengan daftar terbuka, sehingga pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada calon yang dipilih. Dan pada tahun 2004, untuk pertama kalinya diadakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, bukan melalui MPR lagi.

        2.1.3. Sistem Pemilu Indonesia yang Demokrasi dan Berkedaulatan Rakyat
Pemilu dipandang sebagai bentuk paling nyata dari kedaulatan yang berada di tangan rakyat serta wujud paling konkret partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu,sistem dan penyelenggaraan pemilu selalu menjadi perhatian utama karena melalui penataan, sistem dan kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Penyelenggaraan Pemilu sangatlah penting bagi suatu negara, hal ini disebabkan karena :
ü  Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
ü  Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara Konstitusional.
ü  Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
ü  Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan hak-hak asasi Warga Negara
ü  Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
Melalui Pemilu, rakyat memunculkan para calon pemimpin dan menyaring calon-calon tersebut berdasarkan nilai yang berlaku. Keikutsertaan rakyat dalam Pemilu, dapat dipandang juga sebagai wujud partisipasi dalam proses Pemerintahan, sebab melalui lembaga masyarakat ikut menentukan kebijaksanaan dasar yang akan dilaksanakan pemimpin terpilih. Dalam sebuah Negara yang menganut paham Demokrasi, Pemilu menjadi kunci terciptanya demokrasi. Tak ada demokrasi tanpa diikuti Pemilu. Pemilu merupakan wujud yang paling nyata dari demokrasi.
Inti pemerintahan demokrasi kekuasaan memerintah yang dimiliki oleh rakyat. Kemudian diwujudkan dalam ikut seta menentukan arah perkembangan dan cara mencapai tujuan serta gerak poloitik Negara. Keikut sertaannya tersebut tentu saja dalam batas-batas ditentukan dalamperaturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku. Salah satu hak dalam hubungannya dengan Negara adalah hak politik rakyat dalam partisipasi aktif untuk dengan bebas berorganisasi, berkumpul, dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan. Kebebasan tersebut dapat berbentuk dukungan ataupun tuntutan terhadap kebijakan yang diambil atau diputuskan oleh pejabat negara.
Ide demokrasi yang menyebutkan bahwa dasar penyelenggaraan Negara adalah kehendak rakyat merupakan dasar bagi penyelenggaraan pemilu. Pemilu yang teratur dan berkesinambungan saja tidak cukup untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar menedekati kehendak rakyat. Pemilu merupakan saran legitimasi bagi sebuah kekuasaan. Setiap penguasa betapapun otoriternya pasati membutuhkan dukungan rakyat secara formal untuk melegitimasi kekuasaanya. Maka selain teratur dan berkesinambungan, masalah system atau mekanisme dalam penyelenggaraan pemilu adalah hal penting yang harus diperhatikan.

Akan tetapi, partisipasi rakyat tidak hanya berupa partisipasi dalam mekanisme lima tahunan (pemilu) itu saja. Partisipasi tidak indetik dengan memilih dan dipilih dan dipilih pemilu. Khusus bai rakyat yang dipilih, mereka berhak dan bertanggungjawab menyuarakan aspirasi atau keritik kapan saja terhadap para wakil dan pemerintahan lazim disebut gerakan ekstraparloementer. Hal ini mengingatkan kenyatan bahwa baik pemerintah maupun wakil rakyat yang mereka pilih bisa saja membuat kebijakan yang bertentangan dengan aspirasi mereka. Dalam hal kebijakan yang tidak memihak aspirasi rakyat, misalkanan para wakir sering diam saja. Atau malah kongkalikong dengan pemerintaha. Untuk itu, masyarakat tetap harus tetap mengawasi mereka dan tidak hanya tunggu saat pemilu. Inilah yang juga disebut demokrasi parstipatoris. Dalam demokrasi, semua warga Negara diandaiakan memiliki hak-hak politik yang sama; jumlah suara yang sama, hak pilih yang sama, akses atau kesempatan yang sama untuk medapatkan ilmu pengetahuan. Tidak seorang pun mempunyai mempunyai pengaruh lebih besar dari orang lain dalam proses pembuatan kebijakan. Kesamaan disini juga termasuk kesamaan di depan hukum; dari rakyat jelata sampai pejabat tinggi, semuanya sama dihadapan hukum.
Pemilihan umum merupakan perwujudan nyata demokrasi dalam praktek bernegara masa kini (modern) karena menjadi sarana utama bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatan rakyat atas Negara dan Pemerintah. Pernyataan kedaulatan rakyat tersebut dapat diwujudkan dalam proses pelibatan masyarakat untuk menentukan siapa-siapa saja yang harus menjalankan dan di sisi lain mengawasi pemerintahan Negara. Karena itu, fungsi utama bagi rakyat adalah “untuk memilih dan melakukan pengawasan terhadap wakil-wakil mereka”.



2.2. Hak Pilih Warga Negara dalam Pemilu di Indonesia
Hak pilih warga negara dalam Pemilihan Umum adalah salah satu substansi terpenting dalam perkembangan demokrasi, sebagai bukti adanya eksistensi dan kedaulatan yang dimiliki rakyat dalam pemerintahan. Pemilihan Umum sebagai lembaga sekaligus praktik politik menjadi sarana bagi perwujudan kedaulatan rakyat sekaligus sebagai sarana artikulasi kepentingan warga negara untuk menentukan wakil-wakil mereka.
Hak memlilih dan dipilih ini haruslah sesuai hati nurani, bukan karena paksaan atau di bawah ancaman. Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat, di antaranya berusia minimal 17 tahun dan/atau sudah menikah mempunyai hak ini. Namun bagaimana dengan mereka yang tergabung dalam korps militer, di mana hak mereka untuk dipilih dan memilih telah dicabut karena dikhawatirkan adanya tekanan dari atasan sehingga hak yang diberikan tidak murni lagi. Apakah ini termasuk pelanggaran hak asasi manusia? Bukankah para anggota korps militer pun merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak dipilih dan memilih? Permasalahan ini sangat terkait dengan masalah politik, dalam pemikiran politikus bilamana militer dilibatkan dalam pemerintahan maka pemerintahan tidak akan demokratis namun cenderung otoriter dan militeristis sebagaimana pola yang terdapat dalam militer. Di sisi lain, demokrasi berarti bahwa setiap elemen harus dilibatkan, semua berhak mengemukakan pendapat pribadinya dengan bertanggung jawab.
Kemerdekaan dan kebebasan atas hak-hak pribadi (hak-hak sipil dan politik) adalah bagian dari upaya bangsa dan negara untuk memberikan jaminan perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Negara selain itu juga bertanggung jawab untuk selalu memberikan pemahaman kepada rakyat bahwa kebebasan dan demokrasi yang hidup dan berkembang di Indonesia tetap memiliki batasan sebagaimana yang diatur di dalam Pancasila dan UUD 1945 sehingga demokrasi konstitusional yang berkembang akan selalu dilandasi dengan prinsip kebebasan dan kemerdekaan yang bertanggung jawab.

2.3. Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemilu yang Dianut oleh Indonesia
Pemilu memiliki berbagai macam sistem, tetapi ada dua sistem yang merupakan prinsip dalam pemilu dan sistem ini termasuk dari sistem pemilihan mekanis . Sistem tersebut adalah:
1. Sistem Perwakilan Distrik ( Satu daerah pemilihan memilih satu wakil )
            Di dalanm sistem distrik satu wilayah kecil memilih satu wakil tunggal atas dasar suara terbanyak, sistem distrik memiliki variasi, yakni :
     Firs Past The Post : Sistem yang menggunakan single memberdistrik dan pemilihan yang berpusat pada calon, pemenagnya adalah calon yang memiliki suara terbanyak.
The Two Round System : Sistem ini menggunakan putaran kedua sebagai landasan untuk menentukan pemenang pemilu. Hal ini dilakukan untuk menghasilkan pemenang yang memperoleh suara mayoritas.
The Alternative Vote : Sama seperti Firs Past The Post bedanya para pemilih diberi otoritas untuk menentukan preverensinya melalui penentuan ranking terhadap calon-calon yang ada.
Block Vote : Para pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon-calon yang terdapat dalam daftar calon tanpa melihat afiliasi partai dari calon-calon yang ada.
Kelebihan Sistem Distrik
·         Sistem ini mendorong terjadinya Integrasi antar Partai, karena kursi kekuasaan yang diperebutkan hanya satu.
·         Perpecahan partai dan pembentukan partai baru dapat dihambat, bahkan dapat mendorong penyederhanaan partai secara alami.
·         Distrik merupakan daerah kecil, karena itu wakil terpilih dapat dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan hubungan dengan pemilihnya menjadi lebih akrab.
·         Bagi partai besar, lebih mudah untuk mendapatkan kedudukan mayoritas di parlemen.
·         Jumlah partai yang terbatas membuat stabilitas politik mudah diciptakan
Kelemahan Sistem Distrik
·      Ada kesenjangan persentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di partai, hal ini menyebabkan partai besar lebih berkuasa.
·         Partai kecil dan minoritas merugi karena sistem ini membuat banyak suara terbuang.
·         Sistem ini kurang mewakili kepentingan masyarakat heterogen dan pluralis.
·         Wakil rakyat terpilih cenderung memerhatikan kepentingan daerahnya daripada kepentingan nasional.
2. Sistem Perwakilan Proposional  (Satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil )
Sistem perwakilan proposional ialah sistem, di mana kursi-kursi di lembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada tiap-tiap partai politik, disesuaikan dengan prosentase atau pertimbangan jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap partai politik. Sistem ini juga disebut perwakilan berimbang atau multi member constituenty. ada dua macam sitem di dalam sitem proporsional, yakni ;
     List Proportional Representation : Disini partai-partai peserta pemilu menunjukan daftar calon yang diajukan, para pemilih cukup memilih partai. alokasi kursi partai didasarkan pada daftar urut yang sudah ada.
The Single Transferable Vote : Para pemilih di beri otoritas untuk menentukan preferensinya. pemenangnya didasarkan atas penggunaan kota.
Kelebihan Sistem Proposional
·         Dianggap lebih mewakili suara rakyat karena perolehan suara partai sama dengan persentase kursinya di parlemen.
·         Setiap suara dihitung dan tidak ada yang terbuang, hingga partai kecil dan minoritas bisa mendapat kesempatan untuk menempatkan wakilnya di parlemen. hal ini sangat mewakili masyarakat heterogen dan pluralis.

Kelemahan Sistem Proposional
·         Berbeda dengan sistem distrik, sistem proporsional kurang mendukung integrasi partai politik. Jumlah partai yang terus bertambah menghambat integrasi partai.
·         Wakil rakyat kurang akrab dengan pemilihnya, tapi lebih akrab dengan partainya. Hal ini memberikan kedudukan kuat pada pimpinan partai untuk memilih wakilnya di parlemen.
·         Banyaknya partai yang bersaing menyebabkan kesulitan bagi suatu partai untuk menjadi mayoritas.
Kelemahan Sistem Pemilu yang Memberikan Peluang Money Politic
 Money politic (politik uang) merupakan uang maupun barang yang diberikan untuk menyoggok atau memengaruhi keputusan masyarakat agar memilih partai atau perorangan tersebut dalam pemilu, padahal praktek  money politic merupakan praktek yang sangat bertentangan dengan nilai demokrasi.
Lemahnya Undang-Undang dalam memberikan sanksi tegas terhadap pelaku money politic membuat praktek money politic ini menjamur luas di masyarakat. Maraknya praktek money politic ini disebabkan pula karena lemahnya Undang-Undang dalam mengantisipasi terjadinya praktek tersebut. Padahal praktek money politic ini telah hadir dari zaman orde baru tetapi sampai saat ini masih banyak hambatan untuk menciptakan sistem pemilu yang benar-benar anti money politic. 
Praktek money politic ini sungguh misterius karena sulitnya mencari data untuk membuktikan sumber praktek tersebut,  namun ironisnya praktek money politic ini sudah menjadi kebiasaan dan rahasia umum di masyarakat. Real-nya Sistem demokrasi pemilu di Indonesia masih harus banyak perbaikan, jauh berbeda dibandingkan sistem pemilu demokrasi di Amerika yang sudah matang.
Hambatan terbesar dalam pelaksanaan pemilu demokrasi di Indonesia yaitu masih tertanamnya budaya paternalistik di kalangan elit politik. Elit-elit politik tersebut menggunakan kekuasaan dan uang untuk melakukan pembodohan dan kebohongan terhadap masyarakat dalam mencapai kemenangan politik. Dewasanya, saat ini banyak muncul kasus-kasus masalah Pilkada yang diputuskan melalui lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi (MK) karena pelanggaran nilai demokrasi dan tujuan Pilkada langsung. Hal itu membuktikan betapa terpuruknya sistem pemilu di Indonesia yang memerlukan penanganan yang lebih serius.
2.4. Solusi Mengatasi Money Politic
Kita sebagai masyarakat harus ikut berpartisipasi untuk mengkaji keputusan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan kasus-kasus pemilu agar tidak menyimpang dari peraturan hukum yang berlaku. Calon-calon pada pemilu juga harus berkomitmen untuk benar-benar tidak melakukan praktek money politic dan apabila terbukti melakukan maka seharusnya didiskualifikasi saja.
Bentuk Undang-Undang yang kuat untuk mengantisipasi terjadinya money politic dengan penanganan serius untuk memperbaiki bangsa ini, misalnya membentuk badan khusus independen untuk mengawasai calon-calon pemilu agar menaati peraturan terutama untuk tidak melakukan money politic.
Sebaiknya secara transparan dikemukan kepada publik sumber pendanaan kampaye oleh pihak-pihak yang mendanai tersebut. transparan pula untuk mengungkapkan tujuan mengapa mendanai suatu partai atau perorangan, lalu sebaiknya dibatasi oleh hukum mengenai biaya kampanye agar tidak berlebihan mengeluarkan biaya sehingga terhindar dari tindak pencarian pendanaan yang melanggar undang-undang. misalnya, anggota legislatif yang terpilih tersebut membuat peraturan undang-undang yang memihak pada pihak-pihak tertentu khususnya pihak yang mendanai partai atau perorangan dalam kampanye tersebut.
 Sadarilah apabila kita salah memilih pemimpin maka akan berakibat fatal karena dapat menyengsarakan rakyatnya. sebaiknya pemerintah mengadakan sosialisasi pemilu yang bersih dan bebas money politic kepada masyarakat luas agar tingkat partisipasi masyarakat dalam demokrasi secara langsung meningkat.
 Perlu keseriusan dalam penyuluhan pendidikan politik kepada masyarakat dengan penanaman nilai yang aman, damai, jujur dan kondusif dalam memilih. Hal tersebut dapat membantu menyadarkan masyarakat untuk memilih berdasarkan hati nurani tanpa tergiur dengan praktek money politic yang dapat menghancurkan demokrasi.


















BAB III
PENUTUPAN
SIMPULAN DAN SARAN
3.1. Kesimpulan
  1. Pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Rakyat berdaulat untuk menentukan dan memilih sesuai aspirasinya kepada partai politik mana yang dianggap paling dipercaya dan mampu melaksakanan aspirasinya. Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu dilaksanakan oleh negara Indonesia dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat sekaligus penerapan prinsip-prinsip atau nilai-nilai demokrasi, meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.
  2. Hak pilih warga negara dalam Pemilihan Umum adalah salah satu substansi terpenting dalam perkembangan demokrasi, sebagai bukti adanya eksistensi dan kedaulatan yang dimiliki rakyat dalam pemerintahan. Pemilu merupakan suatu hak dan partisipasi masyarakat, juga sebagai penghubung antara infrastruktur politik atau kehidupan politik dilingkungan masyarakat dengan supra struktur politik atau kehidupan politik dilingkungan pemerintah sehingga memungkinnya tercipta pemerintahan dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat, dan pemerintahan untuk rakyat.
3.      Perbedaan pokok antara sistem distrik dan proporsional adalah bahwa cara menghitung perolehan suara dapat menghasilkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen bagi masing-masing partai politik. Kelebihan dan kelemahan sistem politik di Indonesia pastilah selalu ada, karena di dunia ini tidak ada yang sempurna, tinggal bagaimana kita memandang dan menjalani sistem tersebut untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
  1. Keterbukaan sistem pemilu di Indonesia sangat penting untuk mengatasi masalah Money Politic di Indonesia.
3.2. Saran
Hendaknya pemerintah lebih memperjelas dan mempertegas ketentuan mengenai hak memilih ini dalam bentuk peraturan yang melindungi hak memilih sehingga jika terjadi pelanggaran terhadap hak memilih warga Negara maka dapat dikenakan sanksi yang tegas. Hal ini menginggat sentralnya hak memilih warga Negara ini untuk keberlangsungan Negara yang demokratis dan berkedaulatan rakyat. Hal ini juga penting guna memperkecil adanya indikasi kecurangan seperti yang telah terjadi pada Pemilu Tahun 2009 dimana saat itu terdapat masalah DPT yang tidak terdaftar. Hal ini menjadi sangat penting karena jika Pemilu dilaksanakan tanpa adanya kejujuran dan keadilan, maka niscaya pemimpin-pemimpin yang dihasilkan dari Pemilu itu pun tidak akan jujur dan adil untuk rakyat.
Hendaknnya   partai politik memaksimalkan fungsi-fungsi partai yang berkaitan dengan komunikasi, partisipasi, dan sosialisasi untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat dan tidak melakukan praktek money politic.
Bagi masyarakat, supaya tidak mau menerima praktek money politic yang dilakukan oleh partai politik, agar tidak menyesal untuk kedepannya dan tidak golput dalam pemilihan dan juga harus peka terhadap partai politik.
Bagi mahasiswa, seharusnya mahasiswa lebih  peduli terhadap informasi terkait dengan perkembangan perpolitikan di indonesia untuk meningkatkan pandangan dan pemikiran aktual mengenai kondisi bangsa sehingga dapat menularkan ilmu yang didapat kepada orang-orang yang disekitarnya yang belum mengerti tentang pemilu.

DAFTAR PUSTAKA
Bari Azed Abdul, Sistem-Sistem Pemilihan Umum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kampus UI Depok, 2000.
Chimad, Tataq. 2004. Kritik Terhadap Pemilihan Langsung. Yogyakarta: Pustaka   Widyatama.
Hak Pilih Warga Negara sebagai Sarana Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat dalam Pemilu. http://hukum.kompasiana.com/2012/05/17/hak-pilih-warga-negara-sebagai-sarana- pelaksanaan-kedaulatan-rakyat-dalam-pemilu-458023.html, diakses pada 10 April 2013 Pukul 16.10 WIB.
Sejarah Pemilu Kepala Daerah di Indonesia http://politik.kompasiana.com/2010/11/30/sejarah-pemilu-kepala-daerah- di-indonesia-322769.html diakses pada 10 April 2013 Pukul 16.20 WIB.
Somi Elektison, Hak Memilih dan Pelanggaran Hak Hukum dalam Pemilihan Umum Legislatif tahun 2009, Jurnal Konstitusi PKK FH Universitas Bengkulu,Volume II Nomor 1 , Juni 2009.
Ubaedillah, dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, Hak asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Wiwitna. 2013. Kelebihan dan Kekurangan serta Masa
           http://wiwitna.blogspot.com/2013/03/kelebihan-dan-kekurangan-serta-masa.html, diakses pada 10 April 2013 pukul 16.45 WIB.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar